Sabtu, 06 November 2010

HADITS-HADITS TENTANG HARTA FA'I

A. Latarbelakang Masalah
Belakangan ini kita kembali disuguhkan dengan pemberitaan tentang teroris dan pemberantasannya di tanah air. Ada yang menarik dan perlu untuk dikritisi dari pemberitaan tersebut, yakni awalnya Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang menggulirkan istilah fa'i (harta rampasan) ketika menegaskan para perampok Bank CIMB Niaga di Medan dan Toko Emas yang terjadi di beberapa kota, khususnya wilayah Sumatra. Berdasarkan pengakuan dari para tersangka yang berhasil ditangkap bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari jihad fi sabililah, jadi perampokan tersebut dikategorikan sebagai fa’i (harta rampasan yang ditinggal oleh kafir yang sedang diperangi) yang halalkan dalam Islam. "Bagi mereka (para teroris), merampok, fa'i, itu sah dan halal, karena harta itu didapat dari orang kafir". Adapun tujuan perampokan tersebut dikatakan oleh mereka adalah untuk persediaan logistic dalam latihan perang dan untuk membeli senjata.
Dalam Islam memang mengenal istilah harta fai' (lihat: QS. Al Hasyr [59]: 6-7, namun definisi dan penjelasan mengenai fai’ tidak sesederhana dan sesempit sebagaimana yang mereka pahami. Islam tidak mengajarkan untuk menghalalkan segala cara dalam memperjuangkan cita-cita Islam. Bahkan Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan yang merugikan apalagi menyebabkan nyawa orang-orang yang belum tentu bersalah melayang. Mengenai fai’ itu hanya bisa dilakukan dalam konteks dan dengan kondisi khusus, yaitu ketika musuh Islam (kafir harby) yang berada di suatu wilayah perang (darrul harb) pergi ketakutan akan datangnya pasukan Islam (dalam konteks perang fisik). Harta yang tidak sempat mereka bawa dan tertinggal atau ditinggal, maka itulah yang disebut harta fa'i, dan yang berhak menentukan serta membagikan harta fa’i tersebut adalah seorang pemimpin (kepala negara) atau penguasa muslim (khalifah) yang terpilih dengan ketentuan hukum Islam.
Menurut Syekh Abdul Baqi Ramdhun menjelaskan bahwa harta fa'i menurut istilah syar'i adalah segala apa yang dirampas dari orang-orang kafir tanpa melalui perang ataupun pengerahan kuda maupun onta. Seperti harta yang ditinggalkan orang-orang kafir karena takut diserang oleh kaum muslimin dan mereka melarikan diri, harta jizyah, harta pajak dan hasil kompensasi perdamaian, harta ahli dzimmah yang mati tidak punya ahli waris, dan harta orang murtad dari Islam apabila ia terbunuh atau mati.
Dilihat dalam konteks sejarah munculnya fa’i, dilatarbelakangi adanya pengkhianatan orang Yahudi Bani Nadhir yang enggan membantu membayar tebusan ganti rugi atas terbunuhnya dua orang muslim dari Bani Kilab yang tidak sengaja dibunuh oleh Amir bin Umaiyyah adl-Dhamri, serta rencana Bani Nadhir hendak membunuh Nabi Muhammad saw. Atas dasar itulah Nabi mengutus seorang utusan kepada mereka untuk menyampaikan pesan: “Keluarlah kalian dari negeriku karena kalian telah merencanakan pengkhianatan. Aku beri tempo 10 hari. Kalau setelah itu masih ada yang terlihat, akan kupenggal batang lehernya.”
Awalnya mereka setuju dengan keputusan yang Nabi buat, namun mereka berubah pikiran lantaran terbujuk rayuan Abdullah bin Ubay bin Salul yang menjanjikan akan melindungi mereka dengan dua ribu tentara, sehingga mereka bertekat untuk bertahan di benteng-benteng mereka. Lalu Rasulullah saw., memerintahkan para sahabatnya untuk memerangi mereka. Sebelum terjadi peperangan mereka sudah ketakutan melihat tentara Islam dan menyerah tanpa perlawanan. Kepada Rasulullah saw., mereka bersedia meninggalkan kota Madinah sebagaimana yang diinginkan beliau. Tetapi Rasulullah saw menjawab : “Sekarang aku tidak menerimanya kecuali jika kalian keluar dengan darah-darah kalian saja. Kalian boleh membawa harta yang dapat dibawa oleh unta, kecuali senjata.” Akhirnya mereka menerima keputusan ini dan keluar dengan harta yang dapat diangkut oleh unta mereka. Harta yang mereka tinggalkan itulah yang disebut dengan harta fa’i.
Tidak dipungkiri, di tengah-tengah kaum Muslim ada pemahaman agama yang keliru, yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan aksi yang juga keliru. Dalam kasus fa’i (harta rampasan), sebagian kecil kelompok Muslim menganggap harta di luar kelompok mereka adalah seperti harta orang kafir, karena mereka berada diluar Negara Islam yang mereka klaim telah berdiri. Menurut Abdul Mu’thi seorang tokoh Muhamadiyah, sikap teroris ini muncul karena teroris tidak mengakui pemerintahan yang tidak sesuai dengan konsep mereka. Karena tidak mengakui, maka produk hukum yang dibuat oleh pemerintah tidak harus dipatuhi. Oleh karena itu mereka menganggap perbuatan tersebut sebagai sesuatu yang sah, pemahaman mereka (teroris) yang tanpa hujjah menjadi pembenaran atas aksi-aksi kriminal untuk mengambil harta orang lain di luar kelompok mereka. Inilah kesalahan fatal dalam memahami makna fa’i.
Padahal, harta rampasan perang dalam Islam adalah harta yang diperoleh dari peperangan melawan orang kafir. Jadi dalam kondisi aman perampokan atas nama fa’i itu tidak benar. Kesalahan ideologi para teroris itu tidak bisa dihubungkan dengan Islam. Sebab Islam sudah memiliki aturan yang tidak pernah menghalalkan perampokan. Karena itu, jelas bahwa fa’i itu harus dipahami dalam konteks seperti apa dan kapan itu bisa terjadi.
Maka dengan alasan inilah yang menjadi latar belakang peneliti, untuk menulis karya ilmiah ini, dan peneliti ingin mencoba meluruskan kesalah pahaman dalam memahami maksud hadits Nabi Muhammad saw., yang berkaitan dengan harta fa’i.
Mengenai penelitian hadits, peneliti sengaja tidak mengkaji tentang keshahihan sanad dan matan atau yang lebih dikenal dengan Tahqiq al-Hadits, karena peneliti sudah melakukan pengecekan hadits, di luar penelitian ini. Sehingga peneliti berkesimpulan bahwa hadits yang peneliti camtumkan itu tergolong hadits yang shahih sanad dan matannya. sehingga peneliti hanya mengkaji tentang Ma’ani al-Hadits-nya saja.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah pemahaman tentang hadits-hadits harta fa’i (harta rampasan)?
2. Bagaimanakah kontekstualisasi hadits tentang harta fa’i di era kekinian?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pemahaman tentang hadits-hadits harta fa’i.
2. Untuk mengetahui kontekstualisasi hadits tentang harta fa’i.


D. Manfaat Penelitian
1. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Tafsir Hadits satu.
2. Memberikan kontribusi dan pemahaman baru kepada masyarakat mengenai hadits-hadits tentang harta fa’i.

E. Telaah Pustaka
Kajian pustaka ini merupakan uraian mengenai hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya tentang masalah yang sejenis, sehingga dapat diketahui dengan pasti tentang posisi peneliti dan kontribusinya.
Mengenai objek yang penulis bahas, penulis menemukan beberapa karya tulis yang pernah membahas tentang harta fa’i yakni, Kitab Syarah ditulis oleh Ibnu Hajar al-Asqalani diterjemahkan oleh Amiruddin, dengan judul “Fathul Baari (16): Penjelasan Kitab Shahih Bukhari”. Dalam Kitab Syarah tersebut menjelaskan mengenai ketetapan seperlima harta rampasan perang, perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai pembagian harta fa’i dan ghanimah, serta menjelaskan mengenai macam-macam harta fa’i beserta pembagiannya.
Selanjutnya tulisan dalam bentuk buku, disusun oleh Muhammad Baltaji yang telah diterjemahkan Masturi Irham dengan judul “Metode Ijtihad Umar bin Khathab”. Dalam buku tersebut menjelaskan mengenai ijtihad Umar dalam hal harta rampasan perang berupa tanah dan sungai yang diperoleh melalui peperangan ataupun secara damai, semuanya dialokasikan untuk kepentingan umat. Sedang harta yang lainnya (harta bergerak) dibagikan kepada tentara yang ikut berperang. Kemudian menjelaskan mengenai perbedaan ghanimah dan fa’i, serta makna fa’i dan ghanimah.
Adapun karya dalam bentuk ensiklopedi yang disusun oleh Sa’di Abu Habieb, dengan judul “Persepakatan Ulama dalam Hukum islam; Ensiklopedi Ijmak”. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa orang yang berhak atas harta fa’i adalah kepala negara, ulama bersepakat bahwa orang kafir yang negerinya dikuasai secara damai atau peperangan tanahnya menjadi fa’i orang Islam, dan orang yang berhak menerima fa’i yaitu tentara yang maju perang, nafkah untuk keluarganya, serta keperluan lainnya. Sedang pembagian fa’i dibagi menjadi lima bagian sebagaimana harta ghanimah (rampasan perang).
Selanjutnya karya tafsir yang disusun oleh Hamka, dengan judul “Tafsir Al-Azhar (Juz 27)”, beliau dalam menafsirkan al-Qur’an dengan menggunakan metode tafsir analitis atau tahlili yang bercorak adabi ijtima’i (social kemasyarakatan), penafsiran beliau mengenai harta fa’i menjelaskan mengenai sejarahnya, maknanya, serta pembagian dimasa Nabi dan masa sepeninggal Nabi.
Dalam sebuah karya kerjasama antara UII (Universitas Islam Indonesia) dan Departemen Agama berupa tafsir, dengan judul “Al-Qur’an dan Tafsirnya”. Adapun metode yang dipakai dalam menafsirkan al-Qur’an menggunakan metode Tafsir Iijmaly, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an hanya secara global saja yakni tidak mendalam dan tidak secara panjang lebar, sehingga bagi orang awam akan lebih mudah untuk memahaminya. Dalam tafsir tersebut, mengungkapkan tentang sejarah harta fa’i, hukum hartanya, dan pembagiannya.
Ringkasan tafsir yang disusun oleh Muhammad ar-Rifa’i, dengan judul “Kemudahan dari Allah; Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4 (surah ash-Shaaffat-an-Naas)”, adapun metode menafsirkan al-Qur’an dengan menggunakan Tafsir Tahlily juga dipertajam melalui analisis bi al-ma’tsur yakni menafsirkan al-Qur`an dengan al-Qur`an, al-Qur`an dengan Sunnah, Qur`an dengan perkataan sahabat, dan menafsirkan dengan perkataan tabi’in. Dalam hasil penafsiran beliau menjelaskan mengenai, sejarah harta fa’i, pengertiannya, dan pembagian harta fa’i.
karya dari M. Quraish Shihab, dengan judul “Tafsir Al-Mishbah Jilid 13 (Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an)”, dalam kajian Tafsir. Metode penafsiran beliau menggunakan metode tafsir Tahlili, dengan menggunakan pendekatan tematik (maudu’i) yaitu penafsiran dengan cara menghimpun sejumlah ayat al-Qur'an yang tersebar dalam berbagai surah yang membahas masalah yang sama, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut dan selanjutnya menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang menjadi pokok bahasan. Dalam penafsiran mengenai harta fa’i, yang terdapat dalam surat al-Hasyr (59) ayat 1-10, beliau menjelaskan mengenai pengertian fa’i, sejarahnya, orang-orang yang berhak mendapatkan harta fa’i beserta syarat-syaratnya, serta beliau menjelaskan mengenai bagaimana pembagian harta fa’i dimasa mendatang (sepeninggal Nabi Muhammad saw.).
Karya tafsir Sayyid Quthb, yang diterjemahkan oleh As’ad Yasin, dkk, dengan Judul “Tafsir Fi Zhilalil Qur’an di Bawah Naungan Al-Qur’an”. Beliau menafsirkan al-Qur’an menggunakan metode tafsir tahlîli dengan pendekatan tashwîr (deskriptif) yaitu menampilkan pesan al-Qur`an sebagai gambaran pesan yang hadir, yang hidup dan konkrit sehingga dapat menimbulkan pemahaman “aktual” bagi pembacanya dan memberi dorongan yang kuat untuk berbuat. Sehingga karya beliau digolongkan ke dalam tafsir al-Adabi al-Ijtimâ’i (sastra-budaya dan kemasyarakatan). Dalam penafsiran mengenai harta fa’i, beliau menjelaskan mengenai asbabun nuzulnya, pengertian fa’i, hukum dan pembagiannya.
Kemudian karya tafsir juga, yang disusun oleh Ahmad bin Musthofa al-Farran, dengan judul “Tafsir Imam Syafi’i jilid 3 (Surah Al-Hijr-An-Nas)”, Adapun metode yang dipakai dalam tafsir ini adalah metode tahlili, dengan pendekatan tafsir bil ma`tsur, yaitu menjelaskan al-Qur`an dengan al-Qur`an, al-Qur`an dengan hadits, atau dengan pendapat sahabat. Namun, tidak semua ayat ditafsirkan. Hanya ayat-ayat yang membutukan penjelasan saja yang tercantum dalam tafsir ini. Sehingga dalam tafsir ini hanya mencakup 95 surat dan 745 ayat, dan 60 % nya adalah ayat-ayat hukum. Dalam tafsir beliau yang terdapat dalam surah al-Hasyr ayat 6-10, beliau menjelaskan mengenai makna fa’i, setatus hartanya dan pembagian harta fa’i.
Karya tafsir Syaikh Imam Al-Qurthubi, yang telah diterjemahkan Dudi Rosyadi, dkk. Dengan judul “Tafsir Al-Qurthubi”(Surah Al-Hadid-At-Tahriim), metode yang beliau gunakan dalam menafsirkan ayat al-Qur’an adalah menggunakan Tafsir Tahlily juga dipertajam melalui analisis bi al-ma’tsur dan diperkuat dengan analisis lughawy (kebahasaan). Adapun langkah-langkahnya yaitu, memberikan kupasan dari segi bahasa, menampilkan ayat-ayat lain yang berkaitan dan hadits-hadits dengan menyebut sumbernya sebagai dalil, mengutip pendapat ulama dengan menyebut sumbernya sebagai alat untuk menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan, menolak pendapat yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, mendiskusikan pendapat ulama dengan argumentasi masing-masing, setelah itu melakukan tarjih dan mengambil pendapat yang dianggap paling benar. Dalam tafsir beliau dijelaskan mengenai sejarah fa’i, pengertiannya, perbedaan pendapat dikalangan ulama, macam-macam harta fa’i, dan pembagiannya.
Dari uraian di atas, dan sejauh penelusuran peneliti belum menemukan karya dalam bentuk skripsi, tesis, atau disertasi yang membahas mengenai harta fa’i. Peneliti sengaja hanya menampilkan sebagian dari karya tafsir yang setidaknya mewakili karya tafsir yang telah ada, peneliti tidak mencamtumkan dikarenakan keterbatasan kemampuan peneliti dalam memahami karya tafsir berbahasa Arab yang jumlahnya cukup banyak. Sejauh peneliti amati dari penelusuran terhadap sejumlah literatur sampai sejauh ini, belum ada yang membahas mengenai hadits-hadits harta fa’i dalam kajian ma’ani al-hadits, mengenai kontekstualisasi harta fa’i diera kekinian, yang sekarang menjadi buah bibir masyarakat secara umum, dengan demikian maka tema dalam penelitian ini layak untuk diteliti lebih lanjut.


F. Metode Penelitian
Sesuatu penelitian baik dalam pengumpulan data maupun pengolahannya pasti membutuhkan atau mengharuskan adanya suatu metode yang digunakan. Karena tanpa metode yang jelas maka penelitian tidak akan memperoleh hasil yang maksimal, sistematis, terarah, dan kemungkinan besar penelitian kabur. Metode merupakan cara kerja untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran ilmu yang sedang dikaji. Dalam kaitannya penelitian ini, peneliti akan menggunakan metode library research (kepustakaan), adapun metodenya yaitu:
1. Metode Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data tentang penelitian ini dengan cara mengumpulkan data-data primer juga dengan data-data sekunder, adapun macam-macam sunber primer adalah pertama; Kutub al-Tis’ah (Kitab shahih Bukhari, Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasa’i, Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Sunan ad-Darimi, Musnad Ahmad bin Hambal dan al-Muwatta’ Imam Malik), Kitab Syarah Hadits yang memuat hadits tentang harta fa’i, serta Kitab Tafsir yang mengkaji masalah harta fa’i. Adapun dalam proses pencarian hadits peneliti menggunakan CD Mausu’ah Hadits Asy-Syarif dan Maktabah al-Syamilah. Adapun data sekunder dalam penelitian ini adalah berupa buku-buku, majalah, jurnal, artikel-artikel, atau melalui media internet atau yang lebih dikenal dengan google, yang tentunya terkait dengan tema yang dikaji dalam penelitian ini.

2. Analisis Data
Mengenai data-data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode:
a. Ma’ani al-Hadits
Dalam kajian ma’ani al-hadits ini, peneliti akan mengambil metode yang ditawarkan oleh Muhammad Syaltut dan menganbil salah satu dari metode Yusuf al-Qaradhawi sebagai penyempurnaan pemahaman hadits yang dikaji. Adapun metode-metodenya adalah:
1) Menghimpun hadits-hadits yang setema.
Menurut Yusuf Qaradhawi, untuk menghindari kesalah pahaman dalam memahami hadits Nabi, diperlukan cara yang efektif agar terhindar dari kesalah pahaman, yaitu dengan cara menghimpun hadits-hadits dan ayat-ayat al-Qur’an yang setema. Adapun prosedur dalam menghimpunnya adalah dengan cara menghimpun hadits-hadits shahih serta ayat Qur’an yang setema, kemudiaan mengembalikan kandungan hadits yang mutasyabih kepada yang muhkan, mengaitkan yang muthlaq kepada yang muqayyad dan yang ‘amm ditafsirkan dengan yang khashsh.
2) Mengkatagorikan hadits tasyr’i dan ghairu tasyr’i.
Dalam proses pengkatagorian, langkah yang dilakukan terlebih dahulu menentukan tema hadits yang akan diteliti. Setelah menemukan tema dan haditsnya, maka cara selanjutnya adalah mengkatagorikan apakah hadits yang diteliti itu, masuk dalam kategori syar’i atau ghairu syar’i. Dalam megkategorian ini, hadits Nabi dapat dibedakan menjadi dua yaitu;
a) Hadits tasyri’
Hadits tasyri’, oleh beliau dibagi menjadi dua yaitu:
(1) Tasyri’ khas (Posisi Nabi sebagi Rasul)
Tasyri’ khas merupakan hadits yang Nabi ucapakkan dalam posisi beliau sebagi Rasulullah. Artinya menyangkut hadits-hadits yang berkaitan dengan hal ibadah, halal haram, aqidah, dan akhlak. Sehingga dalam pemahaman haditsnya bersifat tekstual, artinya menampilkan pemahaman apa adanya, yaitu dengan cara mengaitkan dengan hadits-hadits yang lain.
(2) Tasyri’ aam (Posisi Nabi sebagi imam dan qadhi)
Pemahaman hadits bersifat tekstual dan kontekstual, yaitu mengenai hadits tentang strategi perang, membagi zakat mal dan membagi harta rampasan perang, dan permasalahan-permasalahan shahabat.
b) Hadits ghairu tasyri’
Pemahaman terhadap hadits gahiru tasyri’ bersifat kontekstual, artinya pemahaman haditsnya disesuaikan dengan perkembangan zaman atau mengguakan ta’wil dangan syarat-syarat yang telah ditentukan ulama. Hadits ghiru tasyri’ adalah hadits yang disampaikan oleh Nabi mengenai kebutuhan manusia, kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat, dan kebutuhan kemanusiaan.








G. Sistematika Pembahasan
Secara keseluruhan dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi tiga bagian, yakni halaman depan, isi, dan penutup.
BAB Pertama, berisi pendahuluan yang meliputi penjelasan, latar belakang, batasan dari rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
BAB Kedua, berisi tentang pemahaman para ulama hadits, fiqh, dan tafsir, yang tujuaannya untuk mendapatkan pemahaman dari para ulama, yang bisa digunakan untuk mempercepat penyelesaian dalam memahami atau Ma’ani al-Hadits tentang harta fa’i.
BAB Ketiga, berisi hadits-hadits fa’i yang telah ditahqiq oleh para ulama hadits.
BAB Keempat, berisi pemahaman (Ma’ani al-Hadits) tentang kontekstualisasi hadits-hadits harta fa’i (harta rampasan).
BAB Kelima, berisi penutup yang berfungsi sebagai penegasan kembali hasil eksplorasi tema, meliputi kesimpulan dan saran-saran.







DAFTAR PUSTAKA
Admin, http://www.alwaasit.com/?pilih=news&aksi=lihat&id=115 19 Oktober 2010, Pukul 12.48.

Al-Farran, Ahmad bin Musthofa al-Farran, penerjemah: Imam Ghazali Masykur, dkk, Tafsir Imam Syafi’i (Surah Al-Hijr-An-Nas), (Jakarta Timur: Al-Mahira, 2008).

Buletin albalagh edisi 81 Tahun V Syawal 1431 H, http:// tanaasuh. com/ rampasan-perang-atau-perampokan/, 18 Oktober 2010, pukul 14.40.

Syaikh Imam Al-Qurthubi, penerjemah: Dudi Rosyadi, dkk, Tafsir Al-Qurthubi (Surah Al-Hadiid-At-Tahriim), (Jakarta Selatan: Pustaka Azzam, 2009).

Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juz 27, (Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1985).

http://daffodilmuslimah.multiply.com/reviews/item/104, [Disalin dari buku “Sirah Nabawiyah” karangan Muhammad Sa`id Ramadhan Al Buthy, alih bahasa (penerjemah): Aunur Rafiq Shaleh, terbitan Robbani Press, 20 Oktober 2010, pukul 3.52.

Ibnu Hajar al-Asqalani, penerjemah: Amiruddin; Abu Rania (Ed. ), Fathul Baari (16): Penjelasan Kitab Shahih al-Bukhari, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009).
Baltaji, Muhammad, penerjemah: Masturi Irham; Muslich Taman (Ed. ), Ijtihad Umar bin Khathab, (Jakarta: KHALIFA, 2005).

M. Fachry, http://www. al-khilafah. co. cc/ 2010/ 09/ merampok-harta-fai-mujahidin-jat-angkat. html, 18 Oktober 2010, pukul 14.16.

M. Fachry/Arrahman, http://www. azzamalqitall. wordpress. com/ 2010/ 09/ 29/ merapok-harta-fa%E2%99i-mujahidin/ 18 Oktober 2010, pukul 14.21.

Nasib ar-Rifa’i, Muhammad, penerjemah: Syihabuddin, Kemudahan Allah; Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, jilid 4, (Surah ash-Shaffat-an-Anaas), (Jakarta: Gema Insani Press, 2000).

Quraish Shihab, Muhammad, Tafsir Al-Mishbah, jilid 13, (Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an), (Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Syaltut, Muhammad, Al-Islam (Aqidah wa Syarii’ah), (Darul Qalam, 1966),

Abu Habies, Sa’di, penerjemah: Sahal Machfudz, dkk, Persepakatan Ulama dalam Hukum Islam; Ensiklopedi Ijmak, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2006).

Quthb, Sayyid, penerjemah: As’ad Yasin, dkk, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an di Bawah Naungan Al-Qur’an, Juz 28, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004).

Suryadi, Metode Kontemporer Memahami Hadits Nabi, (Yogyakarta: TERAS, 2008).

Tim Tashih (Departemen Agama, dan Universitas Islam Indonesia), Al-Qur’an dan Tafsirnya, Jilid 10, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1990).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar